Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai 250 Juta Rupiah

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai 250 Juta RupiahSumbawa (24/9/2020) – Bea Cukai Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan berupa pakaian bekas sebanyak 500 karung dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 250.000.000,- dan potensi kerugian negara dari barang tersebut adalah sekitar Rp 146.562.500,- bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kelurahan Seketeng, Kabupaten Sumbawa pada hari Kamis, 24 September 2020.

Selain Bea Cukai Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rupbasan Kelas II Sumbawa, Kepolisian Resor Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa Besar, dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Badas. Pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Bali Nusra pada bulan November 2019 lalu.

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai 250 Juta Rupiah

“Kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan wujud sinergitas penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat (community protector) demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik.”, ucap Rudie Bayu Widjatnoko, Kepala Bea Cukai Sumbawa, dalam kesempatannya saat wawancara bersama pers.

 

 

 

 

 

 

 

#pemusnahan #pakaianbekas #rombengan #beacukaisumbawa #beacukaimakinbaik

Share -