Bersama Bappeda-Litbang, Bea Cukai Sumbawa Dukung Pendirian Pabrik Hasil Tembakau di Sumbawa Barat

SUMBAWA (04/12/2021) – Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Sumbawa hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rangkaian Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselengarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Sumbawa Barat. Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, meliputi Kec. Brang Rea, Kec. Brang Ene, Kec. Taliwang, Kec. Seteluk, Kec. Poto Tano, kec. Jerewek, Kec. Maluk, dan Kec. Sekongkang. Rangkaian sosialisasi ini berlangsung dari hari Senin – Rabu, 22 November s.d. 01 Desember 2021.

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat penjual eceran, para petani tembakau, serta aparat pemerintah daerah ini disampaikan ketentuan di bidang cukai yang perlu dipahami oleh masyarakat serta jenis-jenis rokok ilegal, meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut disampaikan adanya sanksi hukum yang tegas terkait rokok ilegal.

Selain itu, dijelaskan juga terkait persyaratan dan langkah-langkah dalam mendirikan pabrik hasil tembakau dikarenakan terdapat beberapa masyarakat yang berkeinginan untuk mendirikan pabrik hasil tembakau namun belum mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan.

Diharapkan dengan dilaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi ini, masyarakat serta aparat pemerintah daerah mampu meningkatkan kesadaran terkait peredaran rokok ilegal serta menjadi langkah awal keikutsertaan masyarakat dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Share -