Didukung DBH CHT, Bea Cukai Sumbawa Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai ke 8 Kecamatan

Rangkaian sosialisasi kembali dilaksanakan ke berbagai kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat. Mulai hari Senin (09/09) hingga Kamis (22/09), Bea Cukai Sumbawa beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan sosialisasi di Kec. Sekongkang, Kec. Maluk, Kec. Jereweh, Kec. Brang Ene, Kec. Taliwang, Kec. Brang Rea, Kec. Seteluk, dan Kec. Pototano. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat pelaku usaha penjual hasil tembakau secara eceran.

Dalam rangkaian kegiatan ini dijelaskan ketentuan umum terkait cukai dan macam – macam rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan, dan rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi.

Bea Cukai Sumbawa mengajak para peserta sosialisasi untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai. Pemahaman ini menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Share -