“JANGAN LUPA REGISTRASI IMEI!” EDUKASI MASYARAKAT BIMA BERSAMA RADIO PELANGI

SUMBAWA (24/11/2021) – Bea Cukai Sumbawa kembali menyapa masyarakat di Kota Bima dan sekitarnya melalui Radio Talkshow yang diadakan pada Hari Selasa, 23 November 2021. Pada kesempatan kali ini, Bea Cukai Sumbawa yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Chandra Hadyanto, menyampaikan pokok bahasan bertajuk “Registrasi IMEI, Perangkat Elektronik yang Dibawa dari Luar Negeri”.

Pokok bahasan dari ketentuan Registrasi IMEI, Perangkat Elektronik yang Dibawa dari Luar Negeri berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-05/BC/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020, mulai dari jenis perangkat yang dapat didaftarkan, syarat dan ketentuan, dan bagaimana tata cara untuk registrasi IMEI yang dilakukan setelah keluar dari Kawasan Pabean. Selain itu, Chandra Hadyanto juga menambahkan terkait peraturan terbaru terkait registrasi IMEI, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-13/BC/2021 yang akan diterapkan pada Bulan Desember mendatang.

Dengan diadakannya rangkaian sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait ketentuan terkait Registrasi IMEI untuk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

Share -