JAWAB KERESAHAN WARGA DOMPU, BEA CUKAI SUMBAWA JELASKAN CARA MENGENALI ROKOK ILEGAL

SUMBAWA (21/11/2021) – Bea Cukai Sumbawa hadir sebagai narasumber dalam Rangkaian Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diadakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Dompu. Rangkaian sosialisasi ini diadakan selama dua hari, Kamis, 18 November 2021 s.d. Jumat, 19 November 2021 yang berlokasi di Kecamatan Manggelewa, Kecamatan Kempo, Kecamatan Pajo, dan Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Pada kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Satuan Polisi PP Kabupaten Dompu dan Camat dari masing-masing kecamatan.

Di dalam sosialisasi ini dijelaskan Ketentuan Umum di Bidang Cukai yang perlu diketahui oleh masyarakat serta jenis-jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat, meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan dalam rangka pemanfaatan DBHCHT ini disambut dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Dompu sekaligus menjawab keluh kesah masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.

Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait jenis-jenis rokok ilegal serta turut mendukung pemerintah dalam pemberantasannya, demi melindungi masyarakat dan mengamankan pungutan negara.

Share -