Sumbawa, 21 Juli 2022 – Bea Cukai Sumbawa kembali hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 yang berlokasi pada Hotel Grand Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini juga dihadiri Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta pelaku usaha di bidang cukai.
Pada kesempatan tersebut disampaikan ketentuan di bidang cukai secara umum, antara lain pengertian cukai, perizinan, serta berbagai jenis pelanggaran dibidang cukai. Selain itu, juga dijelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan, dan rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi.
Sebagai informasi Sobat semua, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang penegakan hukum.