Dompu, 25 Januari 2022, Bea Cukai Sumbawa kembali turun ke lapangan untuk melakukan Rangkaian Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Aparatur Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Dompu. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 24 Januari 2022 s.d. 25 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Dompu, Halaman Kantor Bupati, dan Aula Kantor Camat Kecamatan Manggelewa. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa menyampaikan kebijakan terkini tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, ketentuan umum di bidang Cukai, serta cara macam – macam rokok ilegal.
Rokok Ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan, dan rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi.
Diharapkan dengan diadakanya kegiatan ini akan memperkuat sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
Bea Cukai Sumbawa SAMAWA – Siaga, Amanah, Wibawa