Halo sobat samawa!👋
Hari Selasa, 26 Maret 2024, Bea Cukai Sumbawa kembali menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal yang bertempat di Lapangan Taman Utan, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Acara ini terselenggara atas kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dan Camat Utan yang didukung oleh pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Dalam acara ini, hadir beberapa narasumber yaitu Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP Provinsi NTB, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi NTB, dan Satpol PP Kabupaten Sumbawa yang menyampaikan materi-materi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat umum. Salah satunya adalah pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan manfaat DBHCHT untuk masyarakat yaitu di bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan.
Masyarakat wajib mengetahui dampak buruk dari rokok ilegal. Diantaranya adalah menurunnya penerimaan negara di bidang cukai sehingga pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat akan menurun.
Melalui kesempatan ini Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Bapak Sugeng Hariyanto mengajak seluruh masyarakat bersinergi bersama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa demi Sumbawa yang lebih baik.
Bea Cukai Sumbawa SAMAWA – Siaga, Amanah, Wibawa