Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Nilai pabean diberitahukan berdasarkan nilai transaksi dalam Cost, Insurance dan Freight (CIF). Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi.