Home / Ekspor

Reekspor

Reekspor adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke luar daerah pabean. Reekspor dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut :

  1. tidak sesuai dengan yang dipesan
  2. salah kirim
  3. rusak; atau
  4. oleh karena suatu ketentuan pemerintah tidak diijinkan untuk diimpor

Pemberitahuan Reekspor dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor. Untuk melakukan reekspor terhadap barang impor, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan reekspor secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung.