Home / Page

Registrasi IMEI

Mengapa harus melakukan registrasi IMEI?

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

 

Bagaimana cara melakukan registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi yang telah keluar dari kawasan pabean?

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
  3. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
    • Tanda terima registrasi (poin 2) yang berupa scan barcode.
    • Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket serta boarding pass.
    • NPWP pemilik (jika ada).
    • Bukti bayar saat perolehan barang (jika ada).
    • Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

 

 

Berapa tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan?

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian berikut:

  1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
    • 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Apabila registrasi sudah dilakukan, kapan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan sim card Indonesia?

Setelah kewajiban pabean atas perangkat telekomunikasi tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

 

Bagaimana dengan registrasi IMEI atas importasi perangkat telekomunikasi melalui barang kiriman?

Proses registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor menggunakan barang kiriman, akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses customs clearance di Kantor Pabean Pemasukan.