Home / Manifest

Kedatangan Sarana Pengangkut

RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean.

Operator sarana pengangkut dan kuasanya yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui laut atau udara dari:

  1. luar Daerah Pabean; atau
  2. dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/ atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean,

wajib menyampaikan pemberitahuan RKSP ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. Kewajiban penyampaian pemberitahuan RKSP dilakukan dengan ketentuan sebagat berikut:

  1. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau
  2. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.

Pemberitahuan RKSP yang telah diterima di Kantor Pabean diberikan nomor pendaftaran oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau sistem komputer pelayanan setelah dilakukan penelitian. Penyampaian pemberitahuan RKSP paling singkat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kedatangan Sarana Pengangkut.

INWARD MANIFES

Operator Sarana Pengangkut/Kuasanya, Pengangkut Kontraktual/NVOCC dan Penyelenggara Pos yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris ke Kantor Pabean kedatangan.

Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest dilakukan dengan ketentuan sebagal berikut:

  1. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan 24 (dua puluh empat)jam atau lebih;
  2. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk:
    • Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan
    • Sarana Pengangkut melalui udara; atau

3. paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut darat