Home / Ekspor

Ketentuan Umum Ekspor

Apa itu ekspor? Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Sedangkan barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Dalam kegiatan ekspor DJBC lebih mengedepankan pelayanan yang prima. Hal tersebut sejalan dengan amanat yang ditetapkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bahwa dalam upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin.

Berdasarkan pertimbangan untuk melindungi kepentingan nasional, antara lain untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindung kelestarian sumberdaya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, atas barang ekspor dapat dikenakan pungutan dalam bentuk bea keluar.

Dengan pertimbangan yang sama, terhadap barang-barang tertentu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan ataupun pelarangan atas ekspor barang-barang tertentu, rotan, produk perikanan, biji kakao, dan lain-lain.