SUMBAWA (04/12/2021) – Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal khususnya wilayah Pulau Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa bersama Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) – @biro_perekonomianntb menggalakkan Rangkaian Sosialisasi Rokok Ilegal kepada masyarakat penjual eceran di seluruh wilayah Pulau Sumbawa. Kegiatan ini berlangsung sejak hari Rabu – Kamis, 23 s.d. 24 November 2021 dan dilanjutkan pada hari Rabu – Kamis, 01 s.d. 02 Desember 2021. Rangkaian sosialisasi ini dilaksanakan dengan mendatangi masyarakat penjual eceran secara langsung pada pasar-pasar yang berada di Pulau Sumbawa, meliputi Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.
Materi yang disampaikan terkait ketentuan cukai secara umum yang perlu diketahui masyarakat dan cara identifikasi rokok-rokok ilegal, meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat mengingat maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran terkait peredaran rokok ilegal dan turut mendukung pemerintah dalam menggempur rokok ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.