Suumbawa, (11/02/22) – Sebagai Upaya meningkatkan Pemahaman pegawai terkait Penilaian Kinerja, Bea Cukai Sumbawa mengadakan Internalisasi Penilaian Kinerja Berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja (K3) yang dilakukan secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai.
Dalam internalisasi ini, dijelaskan pengertian Penilaian Kinerja dan cara menghitung Nilai Kinerja Pegawai Berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja (NKP K3). Selain itu, dilakukan juga diskusi untuk membuat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang lebih berkualitas sehingga nilai kinerja yang didapatkan bisa lebih optimal.
Dengan meningkatnya pemahaman mengenai Penilaian Kinerja ini, diharapkan kualitas serta nilai kinerja pegawai Bea Cukai Sumbawa semakin meningkat tiap tahunnya.