Sumbawa, 21 Juli 2022 – Rangkaian sosialisasi ke berbagai daerah di Kabupaten Sumbawa kembali dilaksanakan. Bea Cukai Sumbawa menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Bertempat di Kantor Camat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Pada kegiatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa hadir bersama dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Kepolisian Resor Kabupaten Sumbawa, dan para undangan yang berasal dari Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Plampang.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa menyampaikan kebijakan terkini tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, ketentuan umum di bidang Cukai, serta cara macam – macam rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan, dan rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi.
Untuk Sobat Samawa, apabila menemukan pelanggaran berupa rokok ilegal yang beredar di masyarakat, Sobat dapat melaporkan hal tersebut melalui saluran yang telah tersedia ya!
Bea Cukai Sumbawa SAMAWA – Siaga, Amanah, Wibawa