Dalam rangka memperingati Hari Pabean Internasional, Bea Cukai Sumbawa melaksanakan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2022 pada hari Rabu, 25 Januari 2023 yang bertempat di Halaman KPPBC TMP C Sumbawa. Pada kegiatan ini, dihadiri oleh Perwakilan Bupati Kabupaten Sumbawa, KPKNL Bima, KPP Pratama Sumbawa Besar, KPPN Sumbawa Besar, Perwakilan Polres Sumbawa, Kepala Satpol PP di Pulau Sumbawa, dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Agustyan Umardani menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah turut bekerja sama membantu tugas Bea Cukai Sumbawa di bidang pengawasan dalam pelaksanaan penindakan. Beliau juga menyampaikan bahwa barang-barang yang akan dimusnahkan merupakan bentuk sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbawa bersama Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI, serta masyarakat.
Pada kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 286.568 batang Rokok (sigaret), 39.570 gram Tembakau Iris (TIS), dan 787,73 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan. Diperkirakan total nilai barang atas BKC tersebut sebesar Rp210.548.000 dengan perkiraan total nilai kerugian negara sebesar Rp257.736.000.
Aksi pemusnahan BKC ilegal yang terdiri dari rokok (sigaret), tembakau iris, dan MMEA merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak meperdagangkan BKC ilegal serta menekan peredarannya di masyarakat. Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, terdapat penerimaan negara yang tidak dibayarkan.