Home / Informasi

FAQ

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Untuk bisa melakukan pertukaran data elektronik (PDE) perlu mendapatkan Modul dari dokumen yang dipertukarkan dan persetujuan Pertukaran Data Elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung

Yaitu:

  1. Akte pendirian perusahaan
  2. SIUP / TDP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Angka Pengenal Importir
  5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  6. Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan
  7. Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI), Jika sudah ada