Bea Cukai Sumbawa Berhasil Amankan Barang Kena Cukai Ilegal berupa Minuman Beralkohol dan Rokok Impor Ilegal

Sumbawa, (23/02/2022) – Kembali Petugas Bea Cukai Sumbawa berhasil mencegah beredarnya Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di tengah masyarakat. Dalam operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Sumbawa pada 21-23 Februari 2022 telah berhasil mengamankan BKC berupa Minuman Beralkohol dan Hasil Tembakau (HT) Impor Ilegal.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran BKC yang diduga Ilegal, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbawa bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diinformasikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim P2 berhasil melakukan penindakan terhadap 6 (enam) koli barang kiriman yang berisi BKC Ilegal berupa 110 botol Minuman Beralkohol @600 mililiter di Bima, 1 koli barang kiriman berisi 25 botol Minuman Beralkohol @600 mililiter di Taliwang, Sumbawa Barat, dan 20 bungkus rokok impor di Seketeng, Sumbawa. Nilai Barang Hasil Penindakan tersebut sekitar Rp. 6.050.000 dan total Kerugian Negara adalah sebesar Rp. 7.114.765. Seluruh Barang Hasil Penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Produksi serta peredaran Barang Kena Cukai diatur oleh UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang Hasil Penindakan tersebut diduga melanggar kententuan di bidang cukai karena ditemukan tanpa dilekati dengan pita cukai yang sah.

Prestasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi serta ikut mengawasi peredaran BKC di daerahnya. Bea Cukai Sumbawa sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga negeri ini dari peredaran BKC Ilegal.

Share -