Bea Cukai Sumbawa Sosialisasikan Ketentuan Di Bidang Cukai Kepada Masyarakat Kecamatan Lunyuk dan Buer

Sumbawa, 19 Agustus 2022 – Bea Cukai Sumbawa kembali hadir sebagai narasumber pada rangkaian kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Lunyuk dan Aula Kantor Camat Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa pada hari Kamis s.d. Jumat, 18 s.d. 19 Agustus 2022. Pada kegiatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa hadir bersama dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Kepolisian Resor Kabupaten Sumbawa, dan para undangan yang berasal dari masyarakat pelaku usaha hasil tembakau di Kecamatan Lunyuk dan Buer.

Bea Cukai Sumbawa menyampaikan kebijakan terkini tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, ketentuan umum di bidang Cukai, serta cara macam – macam rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan, dan rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan umum cukai dan bahaya rokok ilegal. Sinergi yang baik dari berbagai instansi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, khususnya di wilayah Pulau Sumbawa.

Bea Cukai Sumbawa SAMAWA – Siaga, Amanah, Wibawa

Share -