Sumabwa, 28 Juli 2022 – Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Sumbawa hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Sosialisasi ini diselenggarakan di Kalaki Beach Hotel, Kabupaten Bima pada hari Rabu, 27 Juli 2022. Kegiatan ini dihadiri Anggota Satuan Polisi Pamong Praja se-Kabupaten Bima.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa menyampaikan kebijakan terkini tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, ketentuan umum di bidang Cukai, serta pengenalan berbagai jenis rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan, dan rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi.
Kegiatan sosialisasi juga dilanjutkan dengan mengunjungi para pelaku usaha hasil tembakau yang berada di Pasar Tente, Kecamatan Woha, dan Kecamatan Palibelo dengan harapan mampu memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha hasil tembakau untuk tidak menjual rokok ilegal.
Bea Cukai Sumbawa SAMAWA – Siaga, Amanah, Wibawa