Bersinergi Dengan Pemda Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa Sosialisasikann Ketentuan Di Bidang Cukai

Sumbawa, 19/04/22 – Bea Cukai Sumbawa kembali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan yang merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ini dihadiri oleh Pegawai Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Camat Utan, Kanit Tipidter Polres Sumbawa, serta Kapolsek Utan.

Bea Cukai Sumbawa menyampaikan ketentuan umum tentang cukai, antara lain pengertian cukai, perizinan, serta berbagai jenis pelanggaran dibidang cukai. Sebagai narasumber, Gatot Herman juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar dapat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman tentang manfaat DBH CHT di berbagai bidang.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakan tentang ketentuan umum cukai dan bahaya rokok ilegal. Sinergi yang baik dari berbagai instansi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, khususnya di wilayah Pulau Sumbawa.

Share -