GEMPUR ROKOK ILEGAL! BEA CUKAI SUMBAWA DATANGI TOKO PENJUAL ROKOK

SUMBAWA (25/09/2021) – Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Bidang Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbawa bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Culai (BKC) Ilegal terkhusus Hasil Tembakau (HT) pada tanggal 20 s.d. 21 September 2021. Operasi ini dilaksanakan dengan mendatangi toko-toko penjual eceran di wilayah Kecamatan Buer dan Kecamatan Alas.

Kegiatan serupa juga dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dompu pada tanggal 20 s.d. 24 September 2021. Wilayah operasi ini meliputi Kecamatan Hu’u, Pasar Kempo, Kecamatan Kempo, Kecamatan Manggelewa, dan Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dari kedua operasi tersebut Bea Cukai Sumbawa berhasil mengamankan 812 bungkus BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.

Selain dalam rangka pengawasan peredaran BKC Hasil Tembakau, Bea Cukai Sumbawa juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk hasil tembakau yang tidak dilekati pita

cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Sumbawa bersama unsur penegak hukum Pemerintah Daerah dalam memberantas BKC ilegal di wilayah Pulau Sumbawa. Diharapkan kegiatan operasi ini mampu menekan peredaran BKC ilegal dan meningkatkan hubungan kerja antar-instansi pemerintah di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbawa.

Share -