SUMBAWA (21/10/2021) – Bea Cukai Sumbawa berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika
pada hari Sabtu, 16 Oktober 202 di Kabupaten Dompu. Operasi Penindakan ini merupakan
hasil kerja sama Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sumbawa bersama CNCCT
Subdit Narkotika Kantor Pusat, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kanwil DJBC Sulbagtara, dan
Tim Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kabupaten Dompu.
Bermula dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman Narkotika/Obat-obat tertentu menuju
wilayah Pulau Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse
Narkoba Polisi Resor Kabupaten Dompu untuk dilakukan operasi penindakan. Dalam operasi
tersebut dilakukan penindakan terhadap 250 butir obat-obatan tertentu jenis Tramadol HCl.
Selanjutnya, tersangka (AA) dan (H) beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse
Narkoba Polisi Resor Kabupaten Dompu untuk diproses lebih lanjut. Diduga tersangka
melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Penindakan juga dilakukan di Kota Bima. Bea Cukai Sumbawa melakukan penindakan
terhadap MMEA jenis Arak Bali tanpa merk dan label kemasan sejumlah 15 liter pada hari
Senin, 18 Oktober 2021. Operasi penindakan ini merupakan sinergi antara Tim Penindakan dan
Penyidikan KPPBC TMP C Sumbawa, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, dan KPU BC Batam.
Berawal dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman MMEA jenis Arak Bali yang diduga
tidak dilekati pita cukai ke Pulau Sumbawa yang kemudian dilakukan operasi penindakan.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran pasal 54 UU no. 39 tahun 2007 tentang perubahan
atas UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai.