SUMBAWA (06/09) – Tim Pengawasan Bea Cukai Sumbawa melakukan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Operasi yang bertujuan menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal ini dilakukan pada tanggal 23-29 Agustus 2021.
Dalam seminggu, tim melakukan penyisiran dengan mendatangi toko-toko yang menjual rokok secara eceran maupun grosir. Target operasi ini adalah Produk Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan haknya, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta perdagangan pita cukai.
Dari Operasi tersebut, tim berhasil mendapatkan BKC HT Ilegal sebanyak 805 bungkus (16.100 batang) dengan jenis Sigaret Kretek Mesin. Atas barang tersebut selanjutnya dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku untuk mengamankan hak-hak negara. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pelanggaran ini adalah sebesar Rp10.018.750,00.
Selain itu, tim juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko untuk meningkatkan pengetahuan tentang BKC ilegal serta agar mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan peredarannya. Salah satu caranya adalah dengan tidak memperjualbelikan HT yang tidak sesuai aturan, sehingga diharapkan dapat mengurangi peredaran BKC ilegal dan memaksimalkan penerimaan negara di sektor cukai.