DOMPU (16/06/21) – Bea Cukai Sumbawa hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Bidang Penegakan Hukum dan Ketentuan di Bidang Cukai yang diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Dompu.
Bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Dompu, sosialisasi dihadiri oleh pejabat Organisasi Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Dompu. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Bea Cukai Sumbawa dalam hal ini diwakili oleh dua orang Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Chandra Hadyanto dan Lalu Banu Hardyan. Mereka menjelaskan bahwa alokasi penggunaan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total alokasi yang diterima oleh pemerintah daerah. Terdapat berbagai bentuk kegiatan dalam bidang penegakan hukum yang dapat dilakukan, di antaranya adalah sosialisasi dan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan ketentuan umum di bidang cukai untuk meningkatkan pemahaman tentang berbagai jenis BKC dan pelanggaran di bidang cukai.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal kerjasama antara Bea Cukai Sumbawa dan pemerintah Kabupaten Dompu untuk bersama – sama memberantas peredaran rokok illegal di pulau Sumbawa, khususnya di wilayah Kabupaten Dompu. Lewat pemanfaatan DBH CHT ini, harapannya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta operasi bersama guna menekan angka pelanggaran di bidang cukai.” pungkas Chandra.