Sumbawa, 27/01/2022 — Bea Cukai Sumbawa dalam menjalankan fungsinya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan terlarang telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai Ilegal, dan barang hasil penindakan tersebut pada hari ini dimusnahkan sesuai dengan Surat Kepala KPKNL mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kementerian Keuangan RI Nomor S-52/MK.06/WKN.14/KNL.04/2021 yang dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Sumbawa.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 239.864 batang Rokok, 147.030 gram Tembakau Iris (TIS) dan 108.6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan Nilai barang mencapai Rp. 224.078.750, barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang berasal dari Wilayah Kerja Bea Cukai Sumbawa, yaitu seluruh Pulau Sumbawa.
Agustyan Umardani selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan dukungan dari instansi-instansi terkait serta para stakeholder dalam kegiatan kali ini. Beliau menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara ini akan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk produk Hasil Tembakau dan di tuangkan ke dalam tempat pembuangan untuk MMEA.
Keberhasilan dalam penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Sumbawa dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kodim, dan aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama berupaya melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.
Mari kita tetap merapatkan barisan, menjaga semangat, dan bersama-sama kita GEMPUR ROKOK ILEGAL