Bea Cukai Sumbawa laksanakan kegiatan Gempur Rokok Ilegal mulai hari Senin, 12 September 2022 sampai dengan Jumat, 14 Oktober 2022. Kegiatan ini meliputi seluruh wilayah Pulau Sumbawa dalam bentuk Operasi Pasar, Operasi Gabungan bersama Aparat Penegak Hukum Pemerintah Daerah, Pengawasan barang kiriman atas indikasi pengiriman Barang Kena Cukai Ilegal, dan Patroli Laut.
Target operasi ini adalah Produk Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan haknya, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta perdagangan pita cukai. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi yang diperoleh jika tetap ditemukan menjual rokok ilegal.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan penindakan terhadap 17.300 batang sigaret (SKM dan SPM), 4.025 gram Tembakau Iris (TIS), dan 108,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan perkiraan Nilai Barang Rp14.585.000 dan Perkiraan Potensi Kerugian Negara Rp20.245.000.
Bea Cukai Sumbawa berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dengan upaya menekan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya pengawasan yang optimal.