Sumbawa, 30/03/2022 – Bea Cukai Sumbawa dan Pajak Sumbawa Besar berkolaborasi sebagai Kemenkeu Satu untuk memberikan pelayanan di area terluar Pulau Sumbawa. Sinergi pelayanan ini dilaksanakan di Pulau Moyo dan Pulau Medang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang ditempuh dalam waktu 3 jam dengan menggunakan Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 15047.
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Sumbawa melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi serta peningkatan kewaspadaan akan bahaya peredaran rokok ilegal. Sedangkan Pajak Sumbawa Besar memberikan sosialisasi kepada para bendahara dan membuat layanan Pojok Pajak. Rangkaian kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 30 Maret hingga 3 April 2022 ini disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat setempat.
Di samping sosialisasi, Bea Cukai Sumbawa juga melaksanakan kegiatan Operasi Pasar dan berhasil menegah sebanyak 600 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos). Rokok ilegal ini selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bea Cukai Sumbawa berupaya untuk terus berkolaborasi dan meningkatkan sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengetahuan di bidang cukai, namun juga dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.