SUMBAWA (24/09/2021) – Pengiriman narkotika berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Sumbawa. Pada tanggal 16 Agustus 2021, Bea Cukai Sumbawa bersama Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kabupaten Sumbawa melakukan operasi penindakan yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. Dalam operasi tersebut dilakukan penindakan terhadap 100 butir obat-obatan tertentu jenis Tramadol HCl. Selanjutnya, tersangka (YA) beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kabupaten Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bima. Pada tanggal 23 September 2021, telah dilakukan operasi penindakan. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama Tim TAWON Cyber Surveillance Bea Cukai Sumbawa bersama Tim CNCCT Subdit Narkotika, Tim CICAC Kanwil DJBC Aceh, dan Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kabupaten Bima.
Bermula dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman Narkotika/Obat-obatan tertentu menuju wilayah Pulau Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kabupaten Bima untuk dilakukan operasi penindakan. Dari penindakan ini didapatkan 100 butir obat-obatan tertentu jenis Tramadol HCl. Selanjutnya, tersangka (M) beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kabupaten Bima untuk diproses lebih lanjut.
Keberhasilan penindakan narkotika ini merupakan salah satu bentuk nyata sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Pulau Sumbawa.