Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Apakah yang dimaksud barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik?
Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
- Etil alkohol (EA) atau Etanol
- Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
- Hasil Tembakau
Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL)