Apa itu pita cukai? Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desian tertentu
Dimanakah lokasi penyediaan pita cukai?
Di Kantor Pusat DJBC
- Dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya s.d. bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 lembar
- Pita cukai hasil tembakau dan MMEA untuk importir;
- Atas permohonan pengusaha pabrik ybs, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Cukai
Di Kantor Bea dan Cukai
- Dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya s.d. bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya,sampai dengan 250.000 lembar
- Pita Cukai MMEA untuk pengusaha pabrik
Bagaimana cara pengajuan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)?
Sebelum mendapatkan pita cukai pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus melakukan 2 tahapan, yaitu:
- Pengusaha Pabrik atau Importir terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai;
Mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C).