Pengguna jasa menetapkan pos tarif atas barang yang akan diimpor atau ekspor secara Self Assessment (penetapan mandiri). Pengguna jasa dapat menggunakan tools berupa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dengan berpedoman kepada ketentuan umum untuk menginterpretasikan Harmonized System (HS Code). Pengguna jasa juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap tarif dan klasifikasi atas suatu barang melalui Indonesia National Trade Repository (eservice.insw.go.id).
Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan penetapan, disarankan berkonsultasi kepada ahli kepabeanan untuk menentukan pos tarif barang impor secara mandiri sehubungan dengan ketentuan pengajuan Pemberitahuan Barang Impor (PIB) dengan asas Self Assessment. Hal ini untuk menghindari bias antara informasi yang disampaikan dengan penetapan Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen (PFPD).